Hendak Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- GD (22) warga L3 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, setelah diringkus polisi hendak bertransaksi narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat (4/3/2022) kemarin.

Pelaku ditangkap di  Jalan Poros L2 Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, pada 4 Maret 2022 Polres Kukar mendapatkan informasi dari warga, bahwa di L2 akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu. Atas informasi tersebut tim Reskoba Polres Kukar melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 wita.

"Tiba di TKP, kami mencurigai seseorang di pinggir jalan, ketika kami menghampiri orang tersebut, elempar barang ke rumput rumput" ucap Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Sabtu (5/3/2022).

Polisi langsung mencari barang yang telah dibuang pelaku,dan ditemukan barang tersebut yakni berupa 35 poket sabu sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya, . Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dari mana barang tersebut diperoleh" sebutnya

Sementara barang bukti yang diamankan yakni  35  poket  sabu dengan berat kotor 21,82 gram, 1 bendel plastik klip, 1 kotak rokok marlboro merah, 1 sendok takar dari sedotan, 1 lakban hitam, 1  buah timbangan digital, 1 HP merek Oppo, motor Vario 150 warna hitam KT 3378 JZ.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)